ROKAN HILIR – Karena perlunya ada evaluasi terlebih dahulu, sejumlah rancangan peraturan daerah ditunda terlebih dahulu. Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Dinas PMD Rokan Hilir telah mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir.
Beberapa ranperda tersebut berkaitan dengan kepenghuluan yang ada di Rohil. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rokan Hilir telah menerima draf yang disampaikan tersebut.
Dari lima ranperda, terdapat dua yang tidak bisa dilanjutkan untuk pembahasan ke tahap selanjutnya karena perlu dievaluasi terlebih dahulu.
Ketua Bapemperda DPRD Rokan HiliR Darwis Syam menyebutkan berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Dinas PMD Provinsi Riau, bahwa dua Ranperda tidak dapat dilanjutkan.
“Ranperda yang tidak dapat dilanjutkan itu ialah ranperda tentang penggabungan kepenghuluan persiapan ke kepenghuluan induk dan ranperda tentang pedoman teknis peraturan desa (Perdes),” kata Darwis Syam, Senin (31/10/2022) di Bagansiapiapi.
Alasan tidak dilanjutkan kedua ranperda tersebut karena untuk ranperda penggabungan kepenghuluan persiapan itu terlebih dahulu harus dibentuk dulu sebagai desa persiapan dengan menunjuk seorang PNS sebagai pejabat penghulunya, baru dapat didiperdakan ataupun diajukan ranperda.
“Untuk ranperda ini ditunda dulu. Karena harus terbentuk dulu sebagai desa persiapan dan dievaluasi provinsi dan keluar rekomendasi dari gubernur, maka baru bisa dibuat perdanya,” kata Darwis.
Sedangkan untuk pedoman teknis peraturan desa tidak dilanjutkan, karena sudah ada peraturan menteri yang dapat diterapkan sebagaimana turunannya hanya perlu dibuat peraturan bupati (Perbup). Sesuai aturan diatasnya yaitu peraturan menteri dan turunannya hanya perlu dibuat perbup. (Ad)






