Satresnarkoba Polres Rokan Hilir Pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu.

Pada hari ini Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekira Pukul 13.00 wib, Sat Resnarkoba Polres Rohil, telah melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dari 2 orang tersangka.

Pemusnahan itu di hadiri oleh Kasat Narkoba Herman Pelani SH, kejaksaan Shawir, SH, penasehat hukum Rahmat Al Amin, SH, Kasat Tahti Polres Rohil Iptu Ruminto, Siwas Polres Rohil, Penyidik Narkoba Polres Rohil

BB tersebut merupakan hasil penangkapan Sat Narkoba Polres Rohil pada hari Senin (20 /05/2019) kemarin di Di kamar toilet spbu km. 3 bagan batu kec. Bagan sinembah kab. Rohil an. tersangka Irwan syah als ucok bayou.

Dijelaskan BB tersebut sudah dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Medan yang dilakukan Kasat Narkoba usai melakukan penangkapan itu dari tersangka tersebut total bb yang di musnahkan seberat 95,19 gram.

Kemudian BB dari tersangka freddy edward simarmata als freddy yang di tangkap pada hari Senin (20 /05/2019) kemarin di jl. Lintas riau- sumut km 22 balam kep. Bangko lestari kec. Bangko pusako kab. Rohil.

Dijelaskan dengan BB tersebut sudah dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Medan yang dilakukan Kasat Narkoba usai melakukan penangkapan itu dari tersangka tersebut total bb yang di musnahkan seberat 60,07 gram.

Bb sabu di musnahkan dengan cara di blender dan di campur vixsal pembersih lantai kemudian di buang kedalam septic tank toilet. (Rilis Humas Polres)

Related posts